Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah jabatan karier dalam bidang pelayanan kefarmasian yang berfokus pada kegiatan teknis operasional. Jabatan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 dan diperkuat dengan Petunjuk Teknis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 376/MENKES/PER/V/2009 .